Minggu, 14 Oktober 2018

Politik dan Pemerintahan Eropa

NAMA : DIA PERMATA SARI
NIM : 07041381621124

Tugas Politik dan Pemerintahan Eropa Semester V




1. What is your opinion on migration?
2. Tuliskan Negara-Negara Uni Eropa yang Menolak Refugee  & yang Membuka Pintu bagi kedatangan Refugee
3. Do you think Refugee without citizenship should be able to vote? (Dengan begitu banyaknya refugee yg menetap di Uni Eropa, haruskah mereka diberikan hak suara?)
4. Kebijakan Seperti apa yang ideal untuk kasus Migrasi di Eropa?
5. Apakah menurut anda Indonesia harus menetapkan Pintu terbuka untuk Imigrasi seperti yang dilakukan Uni Eropa



1. Migrasi secara umum adalah perpindahan penduduk dari suatu negara ke negara dengan bertujuan menetap, baik itu sementara maupun selamanya. Menurut saya, Migrasi yang dilakukan oleh para penduduk atau sekelompok tersebut adalah 2 alasan jika dikaitkannya perbedaan Pengungsi dan Imigran, Menurut Kepala Perwakilan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-bangsa Urusan Pengungsi di Indonesia, Thomas Varga. Imigran sendiri merupakan warga negara asing yang datang ke suatu negara tujuan. Mereka datang dengan berbagai alasan mulai dari kegiatan ekonomi, keluarga, ingin menetap maupun sekedar tugas. Sementara, pengungsi adalah mereka yang lari dari negara asalnya ke sebuah negara untuk menjalani hidup yang lebih layak dikarenakan negara asalnya sedang terlibat konflik perang. Migrasi akan menjadi sebuah permasalahan yang timbul disuatu negara yang menjadi tujuan para Imigran dan pengungsi itu apabila jumlah Migrasi sangat meningkat dan mengalami krisis, untuk itu perlunya dilakukan sebuah kebijakan yang menopang Migrasi tersebut.

2.


Nama Negara
Menerima
Menolak
Belanda
ü

Belgia
ü

Italia
ü

Jerman
ü

Luksemburg
ü

Perancis
ü

Denmark
ü

Irlandia
ü

Yunani

ü
Portugal
ü

Spanyol
ü

Austria
ü

Finlandia
ü

Swedia
ü

Republik Ceko

ü
Estonia
ü

Hongaria

ü
Latvia

ü
Lituania

ü
Malta
ü

Polandia

ü
Siprus

ü
Slovenia

ü
Slovakia

ü
Bulgaria
ü

Rumania

ü
Kroasia
ü


3. Menurut saya iya, namun dengan syarat mereka harus memiliki status “Refugee” atau juga "Asylum Seeker"  dan memiliki dokumen yang sah untuk penetapan mengungsi di suatu negara, mereka diizinkan untuk berhak memilki suara apabila terjadi sebuah perkara peradilan dan mereka ingin menyelesaikan perakara peradilan tersebut, maka mereka harus diberikan hak suara untuk menyampaikan gugatannya seperti halnya warganegara lainnya di sidang pengadilan dimana mereka harus diberikan bantuan hukum.  Namun, jika hak suara untuk memilih seorang pemimpin atau kepala negara hal itu tidak diberikan kepada refugee tersebut.

4.  Menurut saya kebijakan yang ideal untuk mengurusi kasus Imigran di Eropa, salah satunya dengan mensyaratkan bahwa Imigran tersebut haruslah sebagai Imigran Legal (Refugee) tentunya dengan mengikuti pelatihan-pelatihan yang sudah direncanakan programnya sehingga mereka lebih bisa mendapatkan kehidupan yang layak, Program pelatihan tersebut diperuntukan pada Imigran yang mau menetap sementara maupun selamanya, tentunya banyak sekali pertimbangan yang harus di rencanakan berdasarkan Hak-Hak seorang Imigran maupun Pengungsi di Eropa. Bagaimanapun juga mereka, migran tersebut berhk memperoleh hak-haknya yang berdasarkan kemanusiaan. Namun, Negara-negara di Eropa juga berhak untuk membuat suatu persyaratan dan ketentuan mengenai Imigran dan itu semua harus di taati dengan baik. sehingga para Imigran tersebut juga tidak menambah permasalahan di Negara Eropa yang akan mereka tempati.

5. Menurut saya Indonesia masih kurang bisa/mampu menetapkan Kebijakan Pintu terbuka tersebut seperti Uni Eropa, namun banyak pertimbangan yang harus direalisasikan oleh Indonesia. Karena, Stabilitas domestik di Indonesia belum sepenuhnya pulih dan masih banyak permasalahan pada masyarakat Indonesia yang tidak mempunyai pekerjaan dan tingkat pengangguran masih banyak, dikhawatirkan jika adanya Pengungsi membuat permasalahan domestik  Indonesia  semakin buruk. Maka, dari itu mungkin Indonesia bisa menerima Refugee akan tetapi tidak bisa menampung diluar batasan, dalam hal ini Indonesia memiliki sebuah kebijakan sendiri mengenai masalah itu sesuai persyaratan dan ketentuan yang diberlakukan Indonesia. Seperti halnya ada batasan masuk untuk refugee per tahunnya dan juga harus ada pelatihan untuk Refugee agar mereka bisa mengembangkan Potensi mereka sehingga mereka bisa bekerja dan tidak menganggu stabilitas Indonesia lalu juga seperti adanya larangan untuk hak kepemilikan rumah, tanah, dll. Tidak bisa menggunakan nama mereka sebagai kepemilikan langsung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar